Para Kades Ini Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Menjadi 9 Tahun, Begini Alasannya
Kepala desa maupun masyarakat akan jenuh dan ini tidak sehat dalam pelaksanaan program pemerintah.
"Jabatan yang terlalu lama bisa berada dalam titik jenuh dari kita yang menjalankan maupun dari masyarakat yang menunggu," jelasnya.
Alasan lain yakni soal SDM kepala desa yang tidak sama baik dari latar belakang maupun pendidikan hal itu dapat memicu kekuasaan yang tidak sehat.
"Ketika jabatan terlalu lama tahun dalam satu periode bisa saja kita akan lari ke hal-hal yang negatif karena jabatan itu kan candu kalau tidak dibarengi dengan spiritualitas yang bagus, lamanya berkuasa menciptakan ke arah yang negatif," jelasnya.
"Periode 9 tahun bisa memicu ke situ. Yang ideal 6 tahun kalau kita bagus dan masih mau diterima masyarakat bisa tiga kali periode sampai 18 tahun," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, Sumarjin Mahulaoo mengatakan waktu 6 tahun cukup bagi kepala desa untuk menjalankan program pemerintah desa.
"Saya pikir cukup apabila anggaran dana desa dimanfaatkan secara efektif dan baik sesuai visi misi kades terutama skala prioritas kebutuhan masyarakat dan desa itu sendiri," ucapnya.
"Yang saya tidak setuju sekarang ini adalah pemerintah dalam hal ini presiden dan menteri desa terkesan tidak ikhlas mengucurkan dana desa di seluruh Indonesia," keluhnya.
Hal ini didasarkan pada pengalaman Sumarjin dalam menjalankan program-program sebagai kades yang sudah dijanjikan lewat visi misi kampanye dan RPJMDes.
"Ternyata anggaran dana desa sudah diatur penggunaannya lewat peraturan menteri desa sehingga kami terkesan tidak mampu menuntaskan janji saat kampanye baik dari sisi pembangunan maupun pemberdayaan di desa dalam menjalankan amanat rakyat sebagai kades," tandasnya.
Sebelumnya, perangkat-perangkat desa menggelar aksi unjuk rasa secara nasional, termasuk di depan Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (17/1).
Mereka menuntut agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Beberapa tuntutan dalam revisi UU Desa itu antara lain terkait masa jabatan kepada desa yang diinginkan sembilan tahun selama tiga periode.