WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sebagimana diketahui, beberapa waktu lalu ribuan kepala desa berdemo ke gedung DPR RI menuntut perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun.
Namun ternyata, tidak semua kepala desa setuju dengan tuntutan perpanjangan masa jabatan kades.
Kepala desa di sejumlah daerah menolak perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Berbagai alasan dilontarkan, salah satunya oleh Achmad Yusuf, Kepala Desa Penundan, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Yusuf, sapaan akrabnya, menganggap revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait masa jabatan kepala desa hingga sembilan tahun dinilai kurang tepat.
“Menurut saya kurang tepat apa lagi alasan yang dikemukakan adanya gesekan di masyarakat usai pemilihan kepala desa,” kata Yusuf kepada NU Online, Ahad (22/1/2023), dilansir NU Online.
Yusuf mengungkapkan, konflik-konflik atau gesekan sosial yang kerap terjadi di masyarakat pasca pilkades bisa diupayakan agar segera terjadi rekonsiliasi. Dan, di situ ada peran kades terpilih.
“Terkadang yang memelihara konflik itu sendiri ya kadesnya. Artinya, kades terpilih masih mengklasifikasikan pendukung misalnya dalam pelayanan administratif dan kebijakan politik akan memprioritaskan para pendukungnya,” ungkapnya.
“Kalau alasan untuk menghindari gesekan, saya rasa kurang tepat apalagi yang dikorbankan masa jabatan,” imbuhnya.
Kemudian soal kinerja, Yusuf beranggapan bahwa kacamatan penuntasan visi misi kepala desa yang tertuang dalam RPJMDes-nya 6 tahun memang dirasa kurang cukup untuk merealisasikan program.