“Ketika jabatan terlalu lama tahun dalam satu periode bisa saja kita akan lari ke hal-hal yang negatif karena jabatan itu kan candu kalau tidak dibarengi dengan spiritualitas yang bagus, lamanya berkuasa menciptakan ke arah yang negatif,” jelasnya.
“Periode 9 tahun bisa memicu ke situ. Yang ideal 6 tahun kalau kita bagus dan masih mau diterima masyarakat bisa tiga kali periode sampai 18 tahun,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, Sumarjin Mahulaoo mengatakan waktu 6 tahun cukup bagi kepala desa untuk menjalankan program pemerintah desa.
“Saya pikir cukup apabila anggaran dana desa dimanfaatkan secara efektif dan baik sesuai visi misi kades terutama skala prioritas kebutuhan masyarakat dan desa itu sendiri,” ucapnya.
“Yang saya tidak setuju sekarang ini adalah pemerintah dalam hal ini presiden dan menteri desa terkesan tidak ikhlas mengucurkan dana desa di seluruh Indonesia,” keluhnya.
Hal ini didasarkan pada pengalaman Sumarjin dalam menjalankan program-program sebagai kades yang sudah dijanjikan lewat visi misi kampanye dan RPJMDes.
“Ternyata anggaran dana desa sudah diatur penggunaannya lewat peraturan menteri desa sehingga kami terkesan tidak mampu menuntaskan janji saat kampanye baik dari sisi pembangunan maupun pemberdayaan di desa dalam menjalankan amanat rakyat sebagai kades,” tandasnya.
Sebelumnya, perangkat-perangkat desa menggelar aksi unjuk rasa secara nasional, termasuk di depan Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (17/1).
Mereka menuntut agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Beberapa tuntutan dalam revisi UU Desa itu antara lain terkait masa jabatan kepada desa yang diinginkan sembilan tahun selama tiga periode.
Kemudian, soal moratorium pemilihan kepala desa, pejabat pelaksana dan persoalan dana desa.
Peneliti Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta Sunaji Zamroni atau Naji menyebut bahwa masa jabatan sembilan tahun membuka peluang besar penyelewengan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Karena kita tidak bisa menjamin cara pemilihan kades itu profesional dan mesti selalu memperoleh pemimpin desa yang bersih, jujur, dan amanah,” kata Naji.
Ia kemudian membeberkan besaran anggaran yang diterima desa.
Sedikitnya setiap desa mendapatkan anggaran dari pemerintah sejumlah 1-1,5 miliar rupiah. Jumlah tersebut jika terlalu lama dikelola oleh orang yang sama maka berpotensi menimbulkan dampak negatif yang lebih besar.
“1-1,5 miliar itu paling minimal. Kalau di desa-desa di Jawa, seperti Jateng dan Jatim itu bisa sampai 3-3,5 miliar. Itu kan sumber daya yang besar bagi desa belum lagi ada tanah desa sebagai aset, yang menjadi salah satu tunjangan bagi yang menjabat,” ungkapnya.
“Jadi, orang yang memimpin satu teritori yang lama itu tidak baik,” sambung dia. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi





