WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang pria berinisial M, berprofesi sebagai makelar tanah, diringkus jajaran Polres Tabalong.
M diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan ASN/PNS di Dishub Tabalong.
M ditangkap terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong.
Tersangka M merupakan makelar tanah yang menerima kuasa dari pemilik tanah.
“Selaku penerima kuasa dari pemilik tanah, tersangka menerima pembayaran ganti kerugian tanah padahal bukan kapasitasnya,” kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, di Tabalong, Jumat (20/1/23).
Baca juga: Diduga Sopir Mengantuk, Mobil CRV Seruduk Empat Murid SD di Desa Kait Kait Tanah Laut, Dua Tewas
Selain menahan tersangka M, penyidik juga menyita barang bukti berupa tiga lembar rekening koran atas nama M, dua lembar kuitansi uang pinjaman dan surat pernyataan pelepasan atas tanah serta berita acara pembayaran ganti rugi.
Tersangka M menerima pembayaran uang ganti rugi tanah sebesar Rp1,9 miliar dan untuk pembangunan sarana serta prasarana jembatan timbang Pemkab Tabalong dianggarkan Rp5 miliar pada Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2017.
Dalam kasus dugaan korupsi jembatan timbang ini, aparat hukum lebih dulu memproses tersangka RN yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong.
Pada putusan MA Nomor 938 K/Pid.Sus/2022 pada 8 Maret 2022, RN dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana enam tahun dan denda Rp400 juta.