WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Oknum Polda Kalsel yang tersandung kasus penganiayaan telah menjalani sidang pelanggaran disiplin yang digelar di Aula Dit Reskrimum Polda Kalsel, Rabu (4/1/2022) kemarin.
Oknum tersebut adalah Bripda MDZ, yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang selebgram di Banjarmasin yakni Farahdiba Rahmadi yang tak lain adalah istri sirinya.
Dari hasil sidang yang dilakukan secara tertutup itu, setidaknya ada tiga hukuman yang diberikan kepada MDZ, yakni mutasi demosi, penundaan mengikuti pendidikan selama 1 periode dan penundaan gaji berkala 1 periode.
Dalam sidang tersebut juga dihadiri oleh Farahdiba didampingi oleh kuasa hukumnya untuk memberikan keterangannya sebagai saksi pelapor.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa’i membenarkan terkait telah dilangsungkannya sidang tersebut.
“Ya, hari ini disidangkan dan langsung putusan dan diberikan kesempatan apabila melakukan banding,” ujar Kabid Humas singkat.
Sementara MDZ lebih memilih menerima hasil putusan sidang tersebut dan menjadikannya sebagai pelajaran.
Sementara itu, kuasa hukum Farahdiba, Budi Prayitno masih enggan memberikan komentar ketika dimintai tanggapan terkait putusan sidang.
“Saya konfirmasikan dahulu ke klien,” ucapnya singkat.
Dikonfirmasi secara terpisah sebelumnya, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito mengungkapkan, terkait kasus tersebut sudah memasuki tahap sidik.
“Untuk yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta.
Sabana juga menegaskan penanganan kasus tersebut bisa lebih cepat dan tidak ditutup-tutupi.