Diduga Praktik Investasi Bodong di RS Sultan Suriansyah Raup Sekitar Rp 4 M, Kuasa Hukum : Investor Bukan Korban

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Mantan pegawai di RSUD Sultan Suriansyah diduga menjalankan investasi bodong, nilai investasi yang dikumpulkan dari korbannya ditaksir mencapai Rp 4 miliar.

    Korban merasa tertipu oleh oknum staf rumah sakit yang berinisial DES yang mengajak berinvestasi dengan iming-iming keuntungan 10 persen bagi investor. Bentuk usaha yang dijalankan diungkapkan korban pengadaan barang dan jasa di RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin.

    Salah satu Kuasa Hukum DES, Joy Morris Siagian ketika dihubungi wartabanjar.com belum bisa menjelaskan secara detail karena beralasan belum mengetahui identitas narasumber yang mengaku korban dalam berita yang diwartakan.

    “Tidak bisa menjawab, karena tidak tahu korban ini siapa,” katanya, Kamis (5/1).

    Dijelaskannya, kliennya, DES sebenarnya menjalankan beberapa usaha atau bisnis dan bukan hanya pengadaan alat kesehatan dan katering tetapi ada bisnisnya yang lain.

    Menurutnya, dalam kerjasama bisnis yang namanya investor maka tidak bisa disebut korban. Terjadi kemacetan dalam bisnis, berarti ada kesulitan dalam manajemen keuangan.

    “Bisnisnya agak macet karena zaman Covid-19 dan sebenarnya bukan banyak tetapi hanya beberapa saja yang merasa dirugikan,” singkatnya.

    Wartabanjar.com menggunakan Hak Tolak mengacu pada UU Pers No 40 tahun 1990 dan Kode Etik Jurnalistik. Hak Tolak, menolak mengungkapkan nama dan atau identitas dari sumber berita yang harus dirahasiakan.

    Selain Joy Morris Siagian, DES yang dalam kartu identitasnya tercantum pekerjaan sebagai Bidan itu juga memberikan kuasa hukum kepada Adik Sanjaya dan Muhammad Agung Wicaksono.

    Baca Juga :   Semarak Malam Berkah Peringatan Isra Mikraj dan Haul Guru Sekumpul di Desa Sirap Balangan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI