Polisi kemudian menghampiri dan melakukan pemeriksaan di dalam mobil dan ditemukan bungkus plastik klip yang berisi Narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam bantal leher jok mobil tersebut.
“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” kata Kasi Humas.
“Untuk diketahui bahwa pelaku FT ini pernah diamankan juga pada tahun 2018 dengan kasus yang sama yaitu kepemilikan sabu-sabu,” imbuh Sutargo.
Atas perbuatannya iji, FT disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini pelaku FT sudah diamankan dipolres Tabalong untuk Proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi Narkotika golongan I jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,47 gram, 1 buah pipet kaca, 1 unit mobil warna Abu Metalik, 1 bantal leher warna biru, 1 Handphone warna Hitam dan 3 bungkus plastik klip kosong,” pungkasnya. (edj)
Editor: Erna Djedi
.
.







