Ridwan Kamil Umumkan Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati

WARTABANJAR.COM – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan penolakan kasasi yang diajukan Herry Wirawan.

Melalui akun twitter resminya, ia menuliskan hukuman yang diterima pelaku kekerasan seksual itu adalah hukuman yang seadil-adilnya di dunia ini.

“Mahkamah Agung Menolak Kasasi. Herry Wirawan tetap akan dihukum mati. Hukum dunia ini, insya AllahAllah, seadil-adilnya hukum,” tulis Emil di akun Instagramnya, @ridwankamil, Rabu (4/1/2022).

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Herry Wirawan yang divonis memerkosa 13 santri di Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga

Gibran Rakabuming dan Anies Baswedan Perang di Twitter

Dengan demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan vonis hukuman mati, membayar restitusi sebesar Rp 331.527.186, memberikan akses pengasuhan alternatif bagi sembilan anak telah berkekuatan hukum tetap

Pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 15 Februari 2022 menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup. Atas vonis itu, jaksa kemudian mengajukan banding.