Ridwan Kamil Umumkan Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati

“Tolak kasasi,” tulis putusan kasasi di situs MA pada Selasa (3/1/2022).

Putusan ini diambil oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni sebagai ketua majelis dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi. Sedangkan panitera penggantinya ialah Maruli Tumpal Sirait.

Perkara dengan nomor 5642/K/PID.SUS/2022 itu tercatat masuk ke MA pada 24 Agustus 2022. Sedangkan putusan diambil pada 8 Desember 2022.

“Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis,” tulis MA.(aqu)

Editor Restu