Pria Murung Pudak Diringkus Kasus Penganiayaan Kedapatan Bawa Sabu

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Polres Tabalong melalui Polsek Murung Pudak berhasil mengamankan seorang pria atas kasus penganiayaan.
Pria berinisial AR itu, ditangkap pada hari Minggu (1/1/2023), sekitar pukul 01.00 Wita.

nama AR diamankan Unit Reskrim Polsek Murung Pudak.

Dimana sebelumnya petugas Polsek Murung Pudak mendapatkan informasi bahwa seorang laki-laki yang diduga pelaku penganiayaan.

Ia dilaporkan ke polisi pada tanggal 16 Desember 2022 yang lalu sedang berada di lokasi SPBE Kasiau yang beralamat di Jalan Trans Kalsel-Kaltim Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Propinsi Kalimantan Selatan.

Kemudian petugas Polsek Murung Pudak yang pimpin langsung oleh Kapolsek Murung Pudak, Iptu Suwito, melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang mengaku bernama AR tersebut.

Pada saat melakukan penangkapan pelaku terlihat membuang 1 (satu) buah tas merk EIGER warna hitam.