Pria Murung Pudak Diringkus Kasus Penganiayaan Kedapatan Bawa Sabu

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus paket plastik klip kecil berisikan serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Dalam domper kecil warna coklat, ditemukan satu buah korek api gas warna Kuning, 1 (satu) buah pipet kaca, berada didalam tas tersebut, Selanjutnya pelaku nama AR dan barang bukti dibawa ke Polsek Murung Pudak guna proses lanjut.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kapolsek Murung Pudak Iptu Suwito mengatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Yang bersangkutan tanpa hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu,” ujarnya. (edj)

Editor: Erna Djedi