“Keramaian yang dulunya kan harus ada izin dari Satgas Covid, kalau sekarang mungkin sudah tidak diberlakukan lagi,” ucapnya.
Sementara itu, pengedaran pencabutan PPKM dilakukan sebelum malam tahun baru ini.
Ia menjelaskan, walaupun surat edaran pencabutan PPKM sudah ada, pihaknya juga mengantisipasi euforia masyarakat.
“Jadi, jika masyarakat ingin merayakan pergantian tahun baru secara berlebihan, itu tetap kita kontrol nanti bersama dengan petugas keamanan,” jelasnya.
Jadikan sebuah komitmen bersama, dia menyebut bahwa tidak ada istilahnya pawai di malam tahun baru.
“Tidak ada pawai, arak-arakan untuk menyambut tahun baru. Namun apabila masyarakat berkumpul di tempat keramaian, itu tidak ada pelarangan,” tutupnya. (est)
Editor: Yayu
Baca juga: Pentas Musik Underground di Mariga Coffee, Unit Gigs Darurat Galang Dana untuk Anak Jalanan







