WARTABANJAR.COM, MATAPURA - Terdesak kebutuhan ekonomi, seorang karyawan toko di Kabupaten Banjar menilep uang penjualan rokok.

Uniknya, untuk mengelabui pemilik toko, karyawan berinisi FD (43) itu, berpura-pura menjadi korban begal.

Terungkapnya perbuatan FD, bermula saat ia datang ke Mapolsek Martapura pada Kamis (29/12/2022) sekitar pukul 22.00 Wita.

FD yang juga berprofesi sebagai pedagang, beralamat di Jalan Cempaka Gang Flamboyan RT 003/001 Desa Jawa Laut, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, ditemani tiga pria datang ke Polsek untuk melapor.

Baca juga: Lima Warung Jumat Berkah Resmob Macan Kalsel Diserbu Warga Banjarmasin, di Sini Lokasinya

Kepada petugas piket, FD mengungkapkan dirinya adalah karyawan karyawan dari toko Halimah, yang menjual rokok.

FD di toko tersebut bertugas mengantar/menjual barang ke toko-toko langganannya.

Pada saat itu FD mengatakan kepada Polisi sebagai korban pembegalan/pencurian dengan kekerasan.

Kepada petugas, FD mengaku ia dibegal di Jalan Keramat sekitar jembatan H Midan, Desa Tungkaran, Martapura, Kabupaten Banjar.

FD menceritakan barang yang diambil oleh pelaku begal yaitu 1 buah tas berisikan uang tunai sebesar Rp3.713.000.

Uang tunai tersebut merupakan hasil penjualan rokok milik dari toko yang rencananya akan disetorkannya ke toko/bos namun belum sempat disetorkan malah dirampas oleh pelaku begal.

Baca juga: Pelaku Curanmor dan Para Pendahanya Digulung Rskrim Polsek Banjarmasin Tengah

Namun petugas tidak percaya begitu saja, menilai dari keterangan FD yang plin-plan dan ada beberapa kejanggalan yg dinilai petugas seperti mengada-ada.

Setelah diintrogasi, FD akhirnya mengakui bahwa ia telah berbohong.

Sebenarnya FD telah menilep duit toko, untuk bayar utang dan keperluan sehari-hari namun agar tidak dituntut oleh pihak toko makanya FD mengarang cerita telah dibegal.

Kepada petugas, FD mengaku uangnya untuk keperluan anak sekolah.

Untungnya kasus ini berhasil dimediasi melalui restoratif justice, sehingga FD bisa dilepaskan dari jerat hukum.

Namun demikian, ia diminta membuat peryataan di atas materai kesepakatan dengan pihak pemilik toko. (edj)

Editor: Erna Djedi