Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu surat kuasa dari Presiden Jokowi terkait gugatan yang dilayangkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait pemecatannya. Namun, Kejagung menyiapkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menghadapi gugatan tersebut.
Meski demikian, Ketut mengaku pihaknya belum menerima permintaan lewat surat khusus dari pemerintah atau negara agar mewakili Presiden Jokowi.
“Belum mas. Kita dapat mewakili pemerintah dan negara ketika diminta dengan Surat Kuasa Khusus. Dari instansi atau lembaga atau pejabat terkait,” jelas Ketut.
Pun, dia memastikan prosedur mendampingi Presiden Jokowi hanya menunggu surat kuasa. Setelah itu, pihaknya bakal mempersiapkan jaksa untuk mewakili di dalam maupun di luar persidangan.
“Kami tinggal menunggu Surat Kuasa Khusus dari Presiden untuk mewakili di luar maupun dalam Pengadilan,” tuturnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







