Alasan Presiden Terbitkan Keppres Larang Penjualan Rokok Diecer Per Batang


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Beberapa waktu lalu publik Tanah Air ramai memperbincangkan Keputusan Presiden (Keppres) Joko Widodo yang melarang menjual rokok batangan.

    Terkait hal itu, Presiden pun mengemukakan alasan.

    Menurut Presiden, pelarangan penjualan rokok batangan adalah untuk menjaga kesehatan masyarakat.

    Hal tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan media usai meresmikan Bendungan Sadawarna di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022) siang.

    “Itu kan, kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Presiden Jokowi.

    baca juga: 1 Orang Diamankan Saat Razia Gabungan Satpol PP-Damkar Bersama BNNK Tanah Laut

    Presiden menambahkan bahkan penjualan rokok batangan sudah dilarang di beberapa negara.

    “Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih. Tapi untuk yang batangan, tidak. Ya,” imbuhnya.

    Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 oleh Presiden Jokowi.

    Baca juga: Belasan Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta pada 27 Desember 2022, yang Masuk Ribuan

    Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 di dalamnya terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan. Dasar pembentukannya, yaitu Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan.

    Baca Juga :   Stand Batola Juara 3 Stand Terbaik Kabupaten di Expo Kalsel 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI