WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Perayaan pesta kembang api di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel), saat malam pergantian tahun baru 2023, diperbolehkan.
Dengan syarat, perayaan pesta kembang api saat Tahun Baru 2023 memiliki ijin resmi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, kepada awak media, saat melakukan kunjungan kerja ke Mapolresta Banjarmasin, Selasa (27/12).
“Sesuai dengan Undang-undangnya, sepanjang itu resmi boleh, tapi kalau yang tidak resmi ini yang nantinya kita liat penyalurnya siapa,” ujar Kapolda.
“Yang akan dikenakan sanksi adalah mengedarkan tanpa ijin,” lanjutnya.
Sementara itu, terkait kunjungan wisata di penghujung tahun ini, papar Andi Rian, pihaknya tidak dapat melarang masyarakat untuk berkegiatan atau pun berwisata.
Terlebih lagi untuk wisata yang ada di Kota Banjarmasin dan sekitarnya, tidak ada wisata perairan (Pantai), seperti halnya di Daerah Kabupaten Kota Baru, Kabupaten Batulicin, dan Kabupaten Tanah Laut.







