Rumah 2 Lantai di Jalan Cendrawasih Banjarmasin Roboh
Menurut Bayu, pelaku ditangkap di sekitar Lowokwaru dengan barang bukti berupa sepeda motor Vixion. Kemudian juga disertai barang bukti uang tunai Rp 150 ribudan pisau yang digunakan dalam aksinya.
Dalam keterangannya pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman selama satu tahun dari 2017 sampai 2018.
Saat penangkapan, Bayu memastikan, tidak ada perlawanan dari tersangka. Akibat kejadian ini, pelaku pun dijerat pasal 365 KUHP. “Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” jelasnya.
Sebagai informasi, pelaku sebelum melaksanakan aksinya biasanya mencari situasi yang aman dan sepi. Berdasarkan keterangan pelaku yang didapatkan oleh pihak kepolisian saat ini ada 10 TKP yang masih di dalami. Pelaku juga mengaku menggunakan senjata tajam karena ada perlawanan dari korban.
“Hingga saat ini Sat Reskrim Polresta Malang Kota terus mendalami kejahatan yang dilakukan oleh pelaku di beberapa lokasi yang berbeda,” ucapnya.(aqu/rls)
Editor Restu







