Namun saat ayah korban mengetahui kejadian yang menimpa anaknya, ayah korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaro.

Baca juga: Terbaru, Nasib Karim Benzema di Timnas Prancis Jelang Final Piala Dunia 2022 Melawan Argentina

Pelaku mengakui perbuatannya tersebut karena menonton film dewasa dan ingin mencoba merasakannya.

Menurut pelaku baru sekali melakukannya kepada korban tetapi berseberangan dengan korban yang mengakui sudah dua kali.

Saat ini sudah diamankan dipolres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar baju warna hijau, Celana pendek warna kuning dan dalaman warna krim.

“Pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar Rupiah” pungkasnya. (edj)

Editor: Erna Djedi