WARTABANJAR.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, menunda keberangkatan 63 pekerja migran Indonesia (PMI) karena diduga non-prosedural untuk berangkat ke Riyadh, Arab Saudi dan Dubai, Uni Emirat Arab.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (16/12/2022).
Tito mengatakan, 63 PMI yang berhasil dicegah keberangkatannya itu diduga akan berangkat menggunakan pesawat Oman Air (WY850) dengan tujuan Riyadh dan Dubai via Muscat, Kamis (15/12/2022), pukul 14.55 WIB.
“Penundaan keberangkatan 63 PMI yang diduga akan bekerja secara non-prosedural adalah bentuk pengawasan melalui operasi gabungan antara Imigrasi, Kementerian Tenaga Kerja, serta Polres Bandara Soekarno-Hatta,” kata Tito.
Baca Juga
ABG 15 Tahun di Tabalong Ajak Wikwik Anak 7 Tahun
Tito menyebutkan 63 PMI itu, saat diwawancarai, mengaku ingin bekerja ke Timur Tengah, namun mereka menggunakan visa turis dan ziarah.
“Petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi memiliki wewenang untuk memeriksa dokumen perjalanan Republik Indonesia, melakukan wawancara, pemindaian paspor, dan memeriksa apakah penumpang yang akan keluar wilayah Indonesia masuk ke dalam daftar cegah,” katanya.
Menurut Tito, penundaan keberangkatan terhadap sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi PMI non-prosedural itu, merupakan bentuk ketegasan dalam pengawasan keimigrasian berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor IMI.2.GR.01.01-4.5890 Tahun 2021.