"Saya mengetahui fee-fee yang diberikan setelah saya menjabat sebagai direktur (PT PCN) dan membaca laporan keuangan," ucap Christian.

"Fee diberikan melalui Robert Budiman, pada bulan Maret 2014 sebesar Rp2 miliar, lalu Rp2 miliar lagi diserahkan melalui Rois (saudara Mardani H Maming)," lanjutnya.

Sementara untuk keterangan almarhum Rezy, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan meski sempat mendapat keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum.

Dalam keterangannya yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP), Rezy menyebut, berkali-kali mendapat perintah dari atasannya, Henry Soetio, untuk mengirimkan dana kepada terdakwa.

Dengan teknis pengiriman uang dilakukan kepada PT Trans Surya Perkasa (TSP) sebanyak 9 kali dan 19 kali kepada PT Permata Abadi Raya (PAR).

Total besaran dana yang dikirimkan melalui transfer maupun giro, kepada dua perusahaan yang disebut berafiliasi dengan terdakwa sebesar lebih dari Rp89,6 miliar pada rentang waktu tahun 2014 hingga 2020.

Menanggapi keterangan saksi Christian dan almarhum Rezy yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK, terdakwa sempat membantah dan menyebut keterangan itu adalah tidak benar.

"Semuanya salah dan dikarang-karang, karena dia (Christian) baru menjabat 2021, Apa yang disampaikan Christian berdasar karangan dia yang dia tidak paham apa yang sebenarnya terjadi," sanggah Mardani.

Hal senada juga disampaikan Ketua Tim Penasihat Hukum Mardani, Abdul Qodir, informasi yang benar-benar dia lihat dan dengar sendiri itu baru setelah menjabat sebagai direktur PT PCN pada Tahun 2021.

"Seluruh informasinya itu hanya berdasarkan informasi dari pihak-pihak lain, katanya-katanya," kata Abdul Qodir.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK, Budhi Sarumpaet mengatakan, keterangan saksi tadi, dia mendengar sendiri dari Henry bahwasanya untuk mendapatkan izin tambang dari pengalihan PT BKPL itu dibantu oleh Mardani H Maming selaku Bupati.

"Bahwa pemberian uang kepada Mardani H Maming itu terkait bantuan Bupati atas pengalihan izin tambang PT BKPL ke PT PCN, yang caranya menurut Christian tadi melalui PT PAR dan PT TSP. Itu berkesesuaian dengan keterangan saksi-saksi lain," pungkasnya.