WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sidang Kasus dugaan suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dengan terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (15/12/2022).
Sidang tersebut dilaksanakan secara virtual di mana majelis hakim yang berjumlah lima orang berada di ruang sidang PN Tipikor Banjarmasin.
Sementara, terdakawa Mardani H Maming berada di salah satu ruang KPK di Jakarta.
Di PN Tipikor Banjarmasin, hadir pula empat Jaksa KPK dan 10 orang tim kuasa hukum Mardani H Maming.
Sedangkan di ruang KPK Jakarta, Mardani H Maming didampingi 18 orang anggota tim kuasa hukum.
Baca juga: Hujan Kritik, Prabowo Didesak Copot Pangkat Tituler Deddy Corbuzier
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan lima orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Saksi fakta yang hadir yakni Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Christian Soetio, yang juga adik kandung Mantan Direktur PT PCN, almarhum Henry Soetio.
Sedangkan satu saksi fakta lainnya yakni kasir PT PCN, Rezy Ernas Christia Satriya, batal dihadirkan karena saksi meninggal dunia dua pekan lalu.
Dalam kesaksiannya, Christian menyampaikan, pernah mendengar kakaknya, Henry Soetio, berkomunikasi dengan seseorang dan meminta bantuan terkait rencana pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Pengalihan yang dimaksud yakni pengalihan IUP OP, pada lahan tambang seluas kurang lebih 300 hektare di Kabupaten Tanah Bumbu, dari awalnya milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL), menjadi milik PT PCN di Tahun 2011.