Distributor Nakal Biang Kerok! Harga MinyaKita Melonjak di Atas HET, Kemendag Segel PT NNI
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, TANGERANG – Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkap biang keladi di balik masih mahalnya harga minyak goreng MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Salah satu penyebab utamanya adalah ulah distributor yang menaikkan harga sebelum minyak sampai ke tangan pengecer.
Kasus terbaru terjadi di Rajeg, Kabupaten Tangerang, di mana distributor tingkat dua (D2), PT NNI, disegel oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Jumat (24/1/2025).
“Harga yang dijual Rp15.500 per liter. Padahal seharusnya harganya Rp14.500 karena PT NNI adalah repacker atau D2. Jadi, ini melanggar aturan. Inilah salah satu indikasi mengapa harga MinyaKita masih tinggi,” ujar Budi Santoso setelah menyegel PT NNI.
Produksi Stabil, Tapi Harga Naik
Budi menegaskan bahwa produksi MinyaKita oleh produsen tidak mengalami penurunan. Kemendag telah memastikan bahwa penyaluran dari produsen sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami sudah bertemu dengan para produsen. Produksi tetap lancar dan sesuai aturan. Namun, di lapangan, harga masih melambung. Setelah kami pelajari, salah satu penyebabnya adalah ulah distributor nakal yang menaikkan harga,” jelasnya.
Harga Nasional di Atas HET
Budi mencatat harga rata-rata MinyaKita secara nasional masih mencapai Rp17.000 per liter, jauh lebih tinggi dibandingkan HET yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Situasi ini menjadi perhatian serius pemerintah.
Operasi Penindakan
Kemendag memulai langkah tegas dengan menyegel distributor nakal di Banten. Selanjutnya, operasi serupa akan dilakukan di Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan wilayah lain di Indonesia timur.
“Setelah dari Banten, kami akan bergerak ke Kalimantan Barat, NTT, dan daerah-daerah lain di Indonesia timur karena harga MinyaKita di wilayah tersebut juga masih tinggi,” tegas Budi.
Rantai Distribusi Panjang
Sebelumnya, Budi menjelaskan bahwa rantai distribusi yang terlalu panjang menjadi salah satu penyebab utama mahalnya harga MinyaKita. Kondisi ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.
“Seharusnya distribusi berlangsung langsung dari produsen ke D1, D2, lalu pengecer. Namun, di lapangan ditemukan adanya transaksi tambahan antara pengecer, yang menyebabkan harga terus naik,” ungkap Budi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Langkah tegas Kemendag terhadap distributor nakal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok, termasuk minyak goreng MinyaKita. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan penjualan di atas HET di daerah masing-masing.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad