WARTABANJAR.COM, TANJUNG – MZ (30), warga Desa Panyiuran, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong atas dugaan menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (22/01/2025) malam di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H. Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di sebuah kompleks perumahan di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong. "MZ diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu," kata IPTU Joko seperti dikutip di Instagram @humaspolrestabalong. Aktivitas Mencurigakan Kesadaran masyarakat Tabalong terhadap bahaya narkoba semakin tinggi. Hal ini terbukti dari adanya laporan warga yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Saat mendatangi lokasi yang diinformasikan, polisi melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai laporan tengah menunggu seseorang. Setelah didekati dan diperiksa, ditemukan dua plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu di saku celana pria tersebut. Pengakuan Mengejutkan Pelaku Pelaku, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang tas keliling di pasar, mengaku bahwa barang haram tersebut adalah pesanan seseorang yang tidak dikenalnya. Ia mengungkapkan bahwa sabu itu dibelinya dengan harga Rp6 juta. Barang Bukti Diamankan Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa: 2 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening dengan berat bersih 4,73 gram, 1 unit gawai berwarna hitam metalik, Uang tunai sebesar Rp120 ribu. Saat ini, MZ telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba tidak akan mendapat tempat di Tabalong. Polres Tabalong mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh barang haram tersebut.(Wartabanjar.com/berbagai sumber) editor: nur muhammad