WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sidang Kasus dugaan suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dengan terdakwa Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (15/12).
Sidang tersebut dilaksanakan secara virtual, namun tetap disaksikan lengkap oleh 5 Majelis Hakim, 4 Jaksa Penutut Umum KPK, dan 10 orang Kuasa Hukum terdakwa yang hadir di ruang sidang Tipikor Banjarmasin.
Sedangkan, terdakwa hadir secara virtual, dalam menjalani proses persidangan dengan didampingi 18 Penasehat Hukum.
Dalam sidang kali ini beragendakan pemeriksaan keterangan saksi oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebanyak lima saksi.
Baca juga: Satu Lagi Saksi Sudutkan Mardani, Christian Soetio Ungkap Soal Fee Saat Terdakwa Jabat Bupati Tanbu
Kelima saksi tersebut adalah Direktur PT PCN, Christian, Somawijaya yang merupakan Saksi Ahli, Ningrum natasya yang merupakan Saksi Ahli, Buana sjahboeddin Saksi Ahli, dan Bagian Keuangan PT PCN, Rezy Ernaz Chirsta Satriya.
Namun untuk saksi Rezy tidak dapat hadir, karena dikabarkan telah meninggal dunia sekitar dua minggu yang lain.
Sementara itu, saksi lainnya yaitu istri terdakwa Mardani H Maming, Nur Fitriana, yang sebelumnya diagendakan untuk hadir dan memberikan kesaksian dalam persidangan, tidak hadir.
Saat ditanyakan alasan ketidakhadiran saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK, Budhi Sarumpaet, mengatakan hari ini adalah hari terakhir untuk pemeriksaan saksi fakta.