“Ada dua LP terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu ini, yang pertama pada tanggal 10 November 2022 dengan tersangka AK (33), dan yang kedua pada tanggal 27 November 2022 dengan tersangka M (31),” ungkap Kapolres.
Baca juga: Keukeuh Ngaku Diperkosa Brigadir Yosua, PC Dapat Pertanyaan Menohok Majelis Hakim
Kapolres juga menyampaikan Polres Katingan selalu gencar dalam melakukan pengkapan narkotika.
Hal ini menandakan bahwa kita memang memerangi Narkoba, sekecil apapun informasi tentang Narkoba akan kita telusuri dan kembangkan.
Apabila tertangkap pelaku narkoba kami akan tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami ingatkan kepada semua lapisan masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Katingan, sudah waktunya untuk berhenti memakai dan mengedarkan narkoba, karena itu mari kita perangi dan berantas Narkoba di Bumi Penyang Hinjei Simpei, dengan memberikan informasi kepada Kepolisian tentang pelaku narkoba untuk menyelamatkan generasi bangsa,“ ungkap tegas Kapolres.
Satresnarkoba Polres Katingan Polda Kalteng akan berusaha keras dalam mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika demi menciptakannya situasi Zero Narkotika Khususnya di Kabupaten Katingan. (edj)
Editor: Erna Djedi







