Cukai Rokok Bakal Resmi Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2023
Ukuran Huruf:
Setiap kelompok rokok memiliki persentase kenaikan cukai rokok yang berbeda.
Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen hingga 11,75 persen, SPM I dan SPM II naik di 12 persen hingga 11 persen, sedangkan SKT I, II, dan III naik 5 persen," ujar Sri Mulyani dalam keterangan resminya, Kamis (3/11/2022) lalu. (berbagai sumber)
Editor: Yayu
Baca Juga: Heboh Wanita Tanpa Busana Berkeliaran di Jalan Pramuka Banjarmasin