WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Buruan bagi pekerja yang telah mendaftarkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Pasalnya, jika tidak segera dicairkan hingga 20 Desember, maka BSU dinyatakan hangus.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan penyaluran program Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600.000 berakhir pada 20 Desember 2022.
Para pekerja/buruh yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima BSU diimbau untuk segera mengambil BSU melalui kantor PT Pos Indonesia terdekat.
“Kemnaker bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia memperkuat sinergi dalam menggenjot sisa penyaluran BSU 2022 yang harus segera diberikan kepada pada penerima sebelum batas waktu akhir penyaluran BSU” kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi.







