Gaduk Diamankan Satres Narkoba Polres Tabalong Saat Perbaiki Mobil


WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Polsek Tanjung dibawah pimpinan Iptu Saepudin mengamankan seorang pria berinisial SY alias Gaduk (40) warga Wikau, Desa Kambitin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, pada Kamis (8/12/2022) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan perihal diamankannya SY tersebut diduga terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu.

“Diamankannya SY berawal dari laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang kerap menggunakan narkotika jenis sabu di wilayah mereka,” ungkap Yudha.

“Polisi mengamankan pelaku SY di kediamannya saat yang SY sedang memperbaiki mobilnya, kemudian dilakukan pemeriksaan ditemukan tas selempang warna hitam yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu” lanjutnya.