Sidang Gratifikasi IUP Tambang: Kesaksian Tajerian Sudutkan Mardani H Maming
PU : Siapa pengguna pelabuhan ini?
S : Saya tidak tau
PU : PT. BIR ini milik siapa?
S : Milik Mardani, namun pelabuhan nya milik saya
PU : Pada saat bertemu di Bandara dengan Mardani saya disuruh agar menjual pelabuhan tersebut karena untuk IPO?
S : Iya karena saya ingin membantu teman saya jual pelabuhan tersebut Rp70 M
PU : Apakah anda pernah melakukan penjualan helikopter kepada Mardani?
S : Benar pak, pada saat ketemu Mardani daripada dia minjam terus mending dia beli dengan cash Rp. 22M namun dibayar nyicil.
PU : Apakah saat Mardani menjabat sebagai Bupati apakah ada uang yg diserahkan agar ijin pertambangan supaya terbit?
S : Iya, dari perkataan teman
PU : Pada saat Mardani menjadi Bupati berpesan kepada anda untuk melanjutkan komunikasi nya dengan Rois?
S : Iya pak
PU : Apakah orang - orang yg ditempatkan Mardani di perusahaannya namun ttp dikendalikan Mardani yaitu PT. ATU?
S : Benar pak seperti boneka
PU: Bagaimana anda tahu PT. TSP yg dipimpin Wawan Surya, PT. PAR yg dipimpin M. Aliansyah dikendalikan oleh Mardani?
S : Benar pak
Sementara Penasihat Hukum (PH) terdakwa yang mendapat kesempatan mengajukan pertanyaan, mencecar Tajerian Noor dengan beberapa pertanyaan:
PH : Siapa pertama kali ide membuat pelabuhan PT. BIR?
S : Dari Mardani karena dia tidak dapat duit dari Pemda
PH : Pada saat pelabuhan dibicarakan apakah izin nya sudah ada?
S : Ada pak
PH : Akhirnya deal untuk membangun pelabuhan, perjanjian tsb antar pribadi atau antar perusahaan?
S : antar perusahaan
PH : Pada saat Mardani menjabat sebagai Bupati bagaimana pelayanan nya?
S : No komen
PH : Apakah anda tau PT. Buana Karya Wiratama (BKW)?
S : Merupakan perusahaan milik saya dulunya dan sekarang perusahaan tsb sdh tdk ada lg
PH : apakah kaka anda yg bernama Sudiannor pernah menjadi wakil Bupati Tanah Bumbu tahun 2016?
S : iya
PH : Apakah kaka anda pernah menggantikan Mardani menjadi Bupati pada saat Mardani mundur?
S : iya