WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ini peringatan bagi mereka yang ingin mengurus visa secara elektronik terutama warga negara asing (WNA).
Karena sekarang bereda situs palsu yang bertujuan meraup rupiah dengan cara tipu-tipu.
Situs palsu pengurusan elektronik visa on arrival (e-VOA) https://www.indonesia-evoa.com muncul di pencarian teratas mesin pencari Google, warga negara asing diminta berhati-hati.
Sebelumnya e-VOA resmi berlaku sejak Kamis (10/11/2022) yang diatur dalam surat edaran Plt Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0764-GR 01.01 tahun 2022.
Selama masa uji coba diberlakukan pada 4-9 November 2022, tercatat 1.719 e-VOA sudah diterbitkan dan 378 WNA pengguna e-VOA sudah masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Baca juga: Portugal Tim Terakhir Lolos Perempat Final Piala Dunia 2022 Qatar, Berikut Daftar 8 Besar
Sama seperti mekanisme pembayaran e-VOA yang asli, di situs paslu ini orang asing juga bisa melakukan pembayaram melalui mekanisme payment gateway. Ini sudah masuk ranah kejahatan siber.
“Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangani kasus ini,” ujar Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana.
Jika sebelumnya hanya 46 negara yang bisa memperoleh e-VOA, saat ini ada orang asing dari 86 negara yang rentan menjadi sasaran penipuan situs palsu pengurusan e-VOA tersebut.
E-VOA bisa digunakan untuk tujuan kunjungan wisata, tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat serta transit.