Ibu Pembuang Bayi di Sungai Desa Limamar Astambul Ternyata Masih di Bawah Umur
WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Setelah melakukan penyelidikan secara maraton, jajaran Kepolisian Resort (Polres) Banjar melalui Unit Reskrim Polsek Astambul berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi di Sungai Limamar.
Sebagaimana diketahui, mayat bayi laki-laki ditemukana di Sungai Desa Limamar, Kecamatan Astambul, pada 13 September lalu sekitar pukul 06.00 Wita.
Kapolsek Astambul, Iptu Margito, mengatakan dilakukan penyelidikan oleh personil Unit Reskrim Polsek Astambul terhadap kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan berdasarkan beberapa keterangan yang didapat dan pendalaman, kecurigaan mengarah kepada seorang perempuan yang masih tergolong anak berinisial TT berusis 16 tahun warga Jalan Arsyad Al-Banjari Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.
Baca juga: Portugal Tim Terakhir Lolos Perempat Final Piala Dunia 2022 Qatar, Berikut Daftar 8 Besar
"Kemudian Polsek Astambul berkoordinasi dengan pembakal serta bidan desa untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka anak tersebut bersama bidan senior dan disarankan melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut kedokter spesialis kandungan di RSUD Ratu Zalecha," jelas Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek bahwa pada hari Kamis (15/09/2022) oleh polsek astambul bersama orang tua tersangka anak melakukan pemeriksaan USG di RSUD Ratu Zalecha Martapura.
Hasil pemeriksaan dari dokter spesialis kandungan disampaikan langsung kepada orangtua TT dan anggota polsek astambul bahwa dari hasil pemeriksaan USG dokter spesialis kandungan membenarkan bahwa TT pasca melahirkan dan tertinggal sisa plasenta didalam Rahim robekan pada vagina serta darah masih menetes dengan lendir atau darah nifas.
Kemudian setelah diinterview / wawancara terhadap tersangka anak yang didampingi oleh orang tuanya tersangka anak menjelaskan dan menerangkan bahwa benar dia TT yang telah melahirkan dan membuang bayi laki-laki ke sungai limamar.
Dan Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka anak (06/12/2022) di Desa Limamar dan dikenakan Pasal 45A Jo pasal 77A undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 341 KUHPidana guna dengan ancaman hukuman pejara selama-lamanya tujuh tahun. (edj)
Editor: Erna Djedi