Sebelum Libur Nataru, Cek Dulu Peraturan PPKM Terbaru ini Agar Liburan Aman

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Liburan akhir tahun Natal dan Tahun Baru alias Nataru sudah di depan mata.

Demi keselamatan dan keamanan bersama, pemerintah sekarang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terbaru.

Sebelum berangkat liburan, ada baiknya bagi kamu yang berencana melakukan perjalanan mengetahui apa saja peraturan selama masa PPKM ini.

PPKM tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia untuk periode 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023 atau libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Aturan perjalanan terbaru itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri).

Dua regulasi yang diumumkan yakni InMendagri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali, serta InMendagri Nomor 51 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Luar Jawa Bali tidak ada peraturan, yang berubah karena level PPKM di setiap wilayah masih level 1.

“Walaupun seluruh aktivitas dapat beroperasi 100%, kami tegaskan kembali kepada setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi,” jelas Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA, Selasa (6/12/2022).

Sementara itu untuk pengaturan di transportasi umum, seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa atau rental, misalnya tetap diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Di sisi lain, persyaratan perjalanan domestik yang memakai mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api pengaturannya sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.

Dari segi pengaturan sebenarnya tidak ada perubahan, Safrizal menegaskan, perpanjangan PPKM ini juga sebagai persiapan pemerintah dan pemerintah daerah menjelang libur natal dan tahun baru (Nataru) 2022-2023.

“Sehingga kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran virus Covid-19,” tambahnya.

Persyaratan perjalanan jarak jauh sebenarnya sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan sejak pertengahan tahun ini, di antaranya lewati Surat Edaran Menhub Nomor 84 Tahun 2022 untuk perjalanan kereta api jarak jauh, Nomor 85 untuk transportasi darat, dan Nomor 87 untuk transportasi laut.

Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai Surat Edaran Nomor 84 Kementerian Perhubungan yang berlaku sejak 30 Agustus 2022:

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Persyaratan vaksin itu sekarang sudah tidak dapat lagi digantikan lewat pemeriksaan PCR atau Antigen.

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini