Setelah 104 Tahun Pakai UU Buatan Belanda, RUU KUHP Versi Indonesia Kini Sah Jadi Undang-undang

WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) resmi disahkan menjadi Undang-undang, Selasa (6/12/2022).

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.

Ssebab, sebelumnya Indonesia selama bertahun-tahun menggunakan KUHP buatan Belanda.

Kini, Indonesia bisa memiliki KUHP sendiri.

Menurutnya, kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan lagi buatan negara lain.

Jika dihitung, katanya, dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918 hingga 2022 ini maka sudah 104 tahun Indonesia memakai undang-undang buatan Belanda.

“Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” ujar Yasonna usai rapat paripurna DPR RI.

Menurut Yasonna, produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia sekarang.

Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP tersebut.

“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” imbuhnya.

KUHP yang baru saja disahkan ini telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif.

Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.

RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini,” ujarnya.

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini