Pasal Penghinaan Dihapus dari RKUHP, Pidana Pasangan Kumpul Kebo Dipertahankan

“Soal kohabitasi, kita melakukan sosialisasi di provinsi C mereka memang menentang, tapi di Sumatera Barat kita dikecam, kenapa itu delik aduan? Kenapa bukan laporan karena itu melanggar agama,” ujar Eddy di acara Political Show CNNIndonesia TV, Senin (28/11).

“Nah, itu kalau anda pemerintah dan DPR anda mau pilih yang mana?” timpalnya.

Ia menjelaskan, pasal ini mengatur soal nilai moral, yang pada akhirnya pemerintah mengambil jalan tengah.

“Sementara kalau dihapus ini kan soal moral value, akhirnya ada komprominya,” ujarnya.

Guru besar Hukum Pidana UGM itu juga menerangkan karena diterapkan delik aduan, maka dalam penerapannya tidak akan ada penggerebekan oleh aparat.

“Kalau delik aduan enggak bisa Satpol PP melakukan penggerebekan,” tegasnya.

Adapun, pasal kohabitasi atau kumpul kebo ini termaktub pada pasal 414 ayat 1 RKUHP.

Di sana, diatur bagi pasangan di luar nikah yang tinggal serumah dapat dipidana dengan ancaman kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda kategori II dengan denda paling banyak Rp10 juta. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi