Pasal Penghinaan Dihapus dari RKUHP, Pidana Pasangan Kumpul Kebo Dipertahankan
Ukuran Huruf:
"Kalau delik aduan enggak bisa Satpol PP melakukan penggerebekan," tegasnya.
Adapun, pasal kohabitasi atau kumpul kebo ini termaktub pada pasal 414 ayat 1 RKUHP.
Di sana, diatur bagi pasangan di luar nikah yang tinggal serumah dapat dipidana dengan ancaman kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda kategori II dengan denda paling banyak Rp10 juta. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi