“Menurut keterangan korban, total kerugian yang dideritanya sebesar Rp173 juta yang di transfer sebanyak 8 kali dengan nominal pembelian arisan yang bervariasi,” ujarnya.

Korban akhirnya melaporkan FM ke polisi pada 21 November 2022 lalu.

Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK mengamankan pelaku FM didepan gedung serbaguna Sarabakawa kelurahan Tanjung kecamatan Tanjung Tabalong pada Jumat (25/11) siang.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 2 lembar rekening koran, 2 lembar tanda bukti setoran, 1 lembar kertas rekapan, 1 buah handphone warna putih,” pungkas Yudha. (edj)

Editor: Erna Djedi