WARTABANJAR.COM, TANJUNG - Modus penipuan berdalih arisan ternyata banyak ragam dan caranya.

Kali ini cara yang dilakukan oleh seorang wanita muda di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, tergolong baru.

Perempuan berinisial FM berusia 23 tahun itu, melakukan aksinya dengan modus jual beli arisan online.

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha, menjelaskan bahwa FM adalah warga Desa Tamiyang, Kecamatan Tanta, Tabalong.

Baca juga: Pangeran Mohammed Umumkan Masterplan Bandara Raja Salman, Termasuk Terbesar di Dunia

Modus yang digunakan pelaku yaitu menjual arisan dengan mendapatkan keuntungan dan meyakinkan pembeli dengan kalimat 'No tipu-tipu, dijamin 100% aman dan untung'.

Promo itu disebarkannya dengan cara broadcast WhatsApp berupa nilai arisan yang dijualnya ke grup whatsapp jual beli arisan yang dibuat oleh pelaku.

Dari puluhan korban pembeli arisan, saat ini yang sudah melapor adalah perempuan berisinial EY (49) warga desa Lumbang Kecamatan Muara Uya.Kab. Tabalong dengan kerugian Rp173 juta.

“Kejadian tersebut berawal pada Selasa (16/08/2022) malam, korban EY diberitahukan oleh teman sekantornya bahwa ada jual beli arisan, EY kemudian menghubungi pelaku FM dengan maksud ingin ikut jual beli arisan online, dan kemudian dibuatkan sebuah grup whatsapp yang beranggotakan orang yang berminat membeli arisan,” lanjutnya.

Setiap harinya pelaku FM mengirimkan promosi penjualan arisan dengan berbagai nilai beli dan keuntungan.

Baca juga: Gara-gara Ini, Oknum Polisi Acungkan Pistol ke Santri di Lingkungan Ponpes

Korban EY pun ikut membeli arisan tersebut mulai pada tanggal 26 Agustus 2021 sampai pada tanggal 13 Oktober 2021, dari periode pencairan tanggal 15 September 2021 sampai tanggal 27 Oktober 2021 dengan cara menyetorkan uang pembelian arisan melalu tranfer perbankan.

Namun pada pencairan yang dijanjikan pada 27 oktober 2021, pelaku tidak menyanggupi untuk membayarkan karena uang tersebut tidak ada lagi.

Selama setahun lebih korban berusaha untuk meminta pertanggung jawaban pelaku namun tetap tidak sesuai dengan keinginan korban.