Lebih 900 Ribu Batang Rokok Dimusnahkan Bea Cukai Banjarmasin

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kantor Bea Cukai Banjarmasin, gelar pemusnahanan Barang Milik Negara (BMN), di Halaman Kantor Bea Rabu (16/11/2022) pagi.

    BMN yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan dari bidang Kepabeanan dan Cukai, sepanjang tahun 2021 dan 2022, di 11 kota/kabupaten yang ada di wilayah Kalsel dan Kalteng.

    Sebanyak 172 pelanggaran yang telah berhasil ditindak oleh Bidang Kepabeanan dan Cukai, dan berhasil mengamankan barang ilegal berupa 931.264 batang tembakau, 130 liter minuman beralkohol, 3,12 liter hasil pengolahan tembakau, dan 122 paket barang eks kepabeanan.

    Baca juga: Puluhan Warga Alalak Utara Terpapar Scabies, Mengeluarkan Nanah Mirip Cacar

    Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Iwan Kurniawan mengatakan, barang dimusnahkan meruapakan barang- barang yang dipasarkan tanpa ijin dan tanpa pajak atau ilegal.

    “Ada rokok ilegal, ada minuman ilegal, liquid ilegal, dan barang-barang kiriman pos dari luar negeri yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan pembatasan, yang dimusnahkan,” ujar Kurniawan, kepada awak media.

    Kurniawan menjelaskan, biasa barang-barang ilegal ini lebih menarik perhatian pembeli, lantaran harganya lebih murah dibandingkan dengan barang yang legal.

    Baca juga: Mobil Samsat Keliling Akan Hadir di Pos Minseng Pasar Baru

    “Sehingga ini mengganggu pemasarang barang-barang yang legal. Hal ini lah yang kita berantas,” jelas Kurniawan.

    Ia juga mengungkapkan, untuk barang-barang ilegal tersebut, seperti rokok itu rata-rata dikirimkan dari Jawa Tengah dan juga Jawa Timur.

    Baca Juga :   Edarkan Sabu dan Karisoprodol, Oknum Jurnalis Diamankan Polres Banjarbaru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI

    error: Content is protected !!