Terkait modusnya, beber Kurniawan, para pelaku usaha ilegal tersebut, saat ini kebanyakan menggunakan jasa pengiriman online.

"Jadi barang-barang ilegal tersebut dikirimkan melalui jasa pengiriman online, sedikit-sedikit tapi sering pengirimannya," beber Kurniawan.

Untuk barang ilegal yang dimusnahkan tersebut, diperkirakan kurang lebih senilai 1 Miliar Rupiah, yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara.

"Dari peredara barang-barang ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian kurang lebih sebesar 539 juta rupiah," pungkasnya. (qyu)

Editor: Erna Djedi