WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan melanjutkan persidangan hari ini, Senin (7/11/2022).
Namun, pada sidang kali ini akan berbeda dari biasanya.
Terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (7/11/2022).
Majelis hakim berencana menggabungkan sidang tersebut dengan terdakwa lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Baca juga: Daftar Biaya Resmi Pembuatan Semua SIM Baru dan Perpanjangan, Kapolri: Ada Pungli, Adukan!
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mempersiapkan pengamanan terkait hal tersebut lantaran Bharada E dalam perlindungan dengan status Justice Collaborator.
“Ya tentu ada dua tempat ya. Pertama ada tempat transit di pengadilan. Itu kan sejauh ini Bharada E ada tempat tersendiri yang hanya dengan LPSK di dalam tempat itu,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dikonfirmasi, dikutip Senin (7/11/2022), dilansir PMJ News.
Selain penempatan ruang yang terpisah dan pengamanan dari LPSK, Edwin menyebut perlindungan juga ada di ruang persidangan dengan mengajukan permintaan untuk bisa menempatkan petugasnya di dekat Bharada E.
Baca juga: Kalsel Masuk Status Waspada Hujan Lebat 7-8 November, BMKG Sebut Ada 27 Wilayah di Indonesia
“Nah di dalam ruang pengadilan ini kan sepenuhnya menjadi wilayah majelis hakim ya. LPSK mungkin akan meminta supaya petugas LPSK juga berada di dalam ruang persidangan di dekat Bharada E,” ucapnya.