WARTABANJAR.COM – Pemerintah menambah daftar perangkat televisi digital yaitu Set Top Box (STB) bersertifikat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi 13 merek.
Pemerintah menghentikan siaran tv analog di 222 kabupaten seiring program migrasi ke tv digital atau analog switch off (ASO) kemarin malam.
Siaran tv analog akan dimatikan mulai 2 November 2022 pada pukul 24.00 WIB. Siaran tv analog secara keseluruhan akan dimatikan secara bertahap.
Program ini sesuai Undang-Undang no. 11/2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah wajib mulai mengalihkan siaran televisi di wilayah NKRI dari sistem analog ke sistem digital pada 2 November 2022.
Pada hari pertama, siaran TV analog dimatikan total di wilayah Jabodetabek. Area lainnya akan menyusul secara bertahap sesuai dengan realisasi distribusi set-top-box ke penduduk miskin.
Bagi warga miskin, migrasi tv analog ke digital akan dibantu dengan pembagian STB. Bagi yang sedang mencari, perhatikan yang sudah tersertifikasi Kominfo.







