BPKP Audit Investigatif Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD Banjar 2020-2021, Kasus Sebelumnya Apa Kabar ?
Rudy menambahkan, Pimpinan dan anggota DPRD merupakan bagian dari pejabat daerah bersama dengan gubernur/bupati/walikota dan perangkat daerah lainnya, sehingga dalam melakukan perjalanan dinas harus merencanakan kegiatan yang dapat dibiayai perjalanan dinasnya.
“Perjalanan dinas tidak dapat dilaksanakan tanpa tujuan yang jelas dan harus mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta wajib mempertanggungjawabkan sebesar biaya riil perjalanan dinas, bukan sebesar pagu yang tersedia,” imbuh Rudy.
Menurutnya, komponen biaya perjalanan dinas untuk pimpinan dan anggota DPRD diatur sama dengan pejabat negara dan pejabat daerah lainnya dengan uang representative serta sesuai biaya riil (at cost) untuk transportasi dan penginapan dengan didukung bukti-bukti yang benar. (Has)
Baca Juga :
Kapolda Andi Rian Peringati HUT Humas Polri dengan Baksos dan Sedot Darah
Editor : Hasby