WARTABANJAR.COM - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan sudah menemukan obat gagal ginjal dari Singapura.

Obat antidotum dengan merek fomepizole akan dikirim dari Singapura sebanyak 200 vial untuk mengobati pasien gagal ginjal akut.

Disebutkan harga satu vial obat gagal ginjal akut berkisar Rp16 juta.

"Saya sudah kontak teman saya Menteri Kesehatan Singapura dan Australia. Kita mau bawa 200 dulu, karena satu vial bisa buat satu orang. Ada beberapa kali injeksi tapi bisa cukup satu vial," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Adhyatma Kemenkes, Jakarta Selatan dilansir wartabanjar, Senin (24/10).

Obat tersebut telah didatangkan dengan jumlah 10 vial pada Selasa (18/10). Lalu dipakai untuk mengobati pasien gagal ginjal akut di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr Cipto Mangunkusumo atau RSCM.

Hasilnya, kondisi anak-anak itu membaik dan menjadi lebih stabil. Oleh karena itu, Budi ingin mendatangkan lagi obat jenis tersebut.

"Untuk harganya satu vialnya Rp16 juta harganya, itu untuk sementara kita yang nanggung," ujarnya.

Sejauh ini sudah ada 241 pasien gagal ginjal akut. Dari jumlah tersebut, 133 di antaranya meninggal dunia.

Budi mengatakan gagal ginjal akut diduga disebabkan oleh obat sirop yang mengandung polietelin glikol.

Kandungan itu bisa menimbulkan senyawa berbahaya seperti etilen glikol (EG) dan Dietlien Glikol (DEG) jika dikonsumsi.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melarang apotek di seluruh Indonesia penjualan obat berbentuk cairan atau sirup secara bebas.

Larangan tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak, yang ditandatangani Murti Utami Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, hari Selasa (18/10/2022).

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat, sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi keterangan Kemenkes.(aqu/berbagai sumber)

Baca Juga

Menko PMK Minta Kapolri Usut Kasus Gagal Ginjal Akut

Editor Restu