Pengedar Narkoba Diamankan di Jalan Piere Tendean Tanpa Perlawanan

Selain itu, terang Asep, pihaknya juga mengamankan 1 unit Hp merk Redmi warna merah dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna merah dengan Nopol KH 2448 TU sebagai barang bukti.

“Pengungkapan ini sendiri dilakukan pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 kemarin oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan sedikit pun,” ujarnya.

Untuk pelaku Ha, lanjut Kompol Asep, telah dilakukan penahanan di Mapolresa Palangka Raya, berikut barang bukti.

“Pasal yang disangkakan pada kasus kali ini yaitu pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahunn 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun kurungan,” pungkasnya. (edj)

Editor: Erna Djedi