“Richliefansfams.id itu Richard Eliezer Idonesia jadi dari fansnya Bharada E di seluruh Indonesia. Kebetulan ini yang hadir dari Jabodetabek sama dari Surabaya,” sambung dia.
Di depan gedung PN Jakarta Selatan, karangan bunga yang ditujukan sebagai bentuk dukungan kepada Bharada E bertambah menjadi lima. Tambahan karangan bunga tersebut diketahui berasal dari ibu-ibu online. Namun tak diketahui secara pasti siapa ibu-ibu online tersebut. Karangan bunga tersebut bertuliskan ‘Semangat Berjuang Anak Tuhan, Doa Ibu-Ibu Tetap Selalu Bersamamu’.
Sementara itu, dalam Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Richard Eliezer Pudihang Lumiu didakwa dengan pasal (Primair) Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan dakwaan Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
“Kami yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut” ujar Tim Penuntut Umum. Selasa(18/10/2022)
Atas dakwaan tersebut, Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa Bharada E tidak mengajukan eksepsi dan terhadap dakwaan Tim JPU. (edj/berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







