Selain itu, kata Mulyadi, pengelola diminta melengkapi TDUP paling lambat sebulan ke depan sudah ada.
Diungkapkan Mulyadi, pengelola mengaku tidak mengetahui bahwa malam itu bertepatan hari besar keagamaan.
“Tapi bukan itu saja masalahnya, kafe tidak diperkenankan untuk menggelar pertunjukan musik DJ secara live seperti yang terjadi kemarin,” tegasnya.
Dia mengatakan, Rabu (12/10), pihaknya akan melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama untuk kafe bersangkutan.
“Jika nanti kembali melanggar, kami menindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sanksinya bisa usaha dihentikan sementara. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan TDUP belum lengkap, bisa saja masuk dalam kategori tindak pidana ringan atau tipiring,” ujarnya. (edj)
Editor: Erna Djedi













