Hari Ini, Satpol PP Layangkan SP1 ke Pengelola Kafe Sekut Days Co. di Kota Lama


WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah memanggil pihak pengelola kafe Sekut Days Co. yang berada di kawasan Bandarmasih Tempo Doeloe atau Kota Lama.

Pemanggilan dilakukan kemarin, Selasa (11/10/2022), terkait party peringatan hari jadi kafe tersebut yang digelar pada malam besar keagamaan dan diwarnai house music pada Jumat (7/10) malam lalu.

Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Banjarmasin, Mulyadi, mengungkapkan dari hasil pemanggilan ternyata ada tiga pelanggaran yang dilakukan pemilik kedai.

Pertama, sebut dia, kafe itu tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Kedua, lanjut Mulyadi, pihak kafe menggelar pertunjukan musik Disk Jockey (DJ).

Ketiga, kata dia, kegiatan tersebut digelar bertepatan malam hari besar keagamaan, yakni Maulid Nabi.

“Kami meminta pemilik kafe untuk menandatangani surat pernyataan, agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar ketentuan,” tegasnya.