WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Pemerintah Kabupaten Banjar mulai memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pedagang kaki lima (PKL) di lingkungan Perumda Pasar Bauntung Batuah.
Program tersebut ditandai dengan penyerahan simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan di halaman kantor Perumda Pasar Bauntung Batuah, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Kamis (21/5/2026).
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dian Marliana mengatakan program BPJS Ketenagakerjaan mulai menyasar pedagang kaki lima di sejumlah pasar di Kabupaten Banjar.
“Untuk tahap pertama ini ada 212 PKL yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaannya oleh Pemerintah Daerah,” ujarnya kepada awak media.
Pedagang kaki lima, sambungnya, memiliki risiko kerja yang cukup tinggi saat beraktivitas di lapangan seperti kecelakaan saat mengangkut barang, risiko saat membuka lapak hingga risiko kesehatan lainnya.
Karena itu, lanjut Dian, pemerintah daerah memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi para pedagang.
Selain menyasar pedagang di Pasar Martapura, program tersebut juga mencakup PKL di Pasar Astambul, kawasan komersial terpadu Sekumpul hingga Pasar Gambut.
Di sisi lain, Kepala Perumda Pasar Bauntung Batuah, Rusdiansyah menyebut seluruh iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pedagang ditanggung pemerintah daerah melalui APBD Kabupaten Banjar.







