Anak Mendiang Pedangdut Senior Imam S Ariffin Ditangkap Polisi, ini Kasusnya

“Kemungkinan uang hasil kejahatan tersebut dia gunakan juga untuk membeli narkotika jenis sabu itu ya, selain untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” beber AKBP Yonky.

Adapun satu unit sepeda motor hasil kejahatan dijuak tersangka dengan kisaran harga Rp2,5 juta sampai Rp3 juta. Sepeda motor hasil curian dia jual kepada dua penadah yang juga ditangkap.

Menurut pengakuan, tersangka sudah melakukan tindakan kriminal tersebut sejak setahun belakangan. Modus atau pola dalam melakukan pencurian yang dilakukan tersangka semuanya sama.

“Tersangka kita kenakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. Sementara untuk penadah kita kenakan Pasal 480 KUHP,” pungkas Kapolsek.(aqu/rls)

Baca Juga

Laporan KDRT Lesti Bocor, Didorong Hingga Dicekik

Editor Restu