Jualan Miras, Abah Didenda Rp300 Ribu Dalam Sidang Tipiring PN TanjungErnawati DjediSelasa, 27 September 2022 - 10:19 WIBSelasa, 27 September 2022 - 10:19 WIBBanua Anam, Kalsel IG alias Abah menjalani sidang tipiring di PN Tanjung, Tabalong. (Istimewa)Editor: Erna DjediLaman sebelumnyaHalaman: 1 2Posting TerkaitToko Aplikasi Selain Play Store Diizinkan Hadir di AndroidLakukan Pengaturan Ini Usai Membeli Ponsel Baru Agar Baterai Lebih HematTelah Amankan 2 Gelandang Manchester United Bidik Bintang ArsenalComo Sukses Datangkan Andres Cuenca dari BarcelonaMasa Depan Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Masih Terombang-ambingDiserang Buaya Saat Cari Ikan di Sungai, Satpam Perusahaan Sawit di Kobar Dapat 40 JahitanPerkelahian Terjadi di Sungai Andai Banjarmasin, Satu Korban Dievakuasi ke RSUD Ansari SalehBulog HST Pastikan Stok Beras 6.610 Ton, Cukup Penuhi Kebutuhan Banua Anam Hingga Delapan BulanJangan LewatkanPerkelahian Terjadi di Sungai Andai Banjarmasin, Satu Korban Dievakuasi ke RSUD Ansari SalehBulog HST Pastikan Stok Beras 6.610 Ton, Cukup Penuhi Kebutuhan Banua Anam Hingga Delapan BulanTargetkan Program Lebih Tepat Sasaran, Pemkab HST Latih Aparatur Susun Anggaran Responsif GenderRatusan Peserta Ikuti Seleksi Guru Sekolah Rakyat di Kalsel, Peserta Hanya Boleh Bawa Kartu Ujian dan KTP11 Kecamatan Adu Inovasi Olahan Ikan di Lomba Memasak Pemkab HSTSPBU di Banjarmasin Jual Solar Malam Hari, Demi Cegah Kemacetan