Sebelumnya, Abah ditangkap Satuan Samapta Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Samapta Iptu I Nyoman Sudharma SAP pada Sabtu (24/9/2022) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan perihal diamankannya abah karena menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Abah kedapatan menjual minuman beralkohol berupa anggur merah dirumahnya di desa Kasiau kecamatan Murung Pudak.Tabalong .
Atas perbuatan nya tersebut,Abah di perkarakan dengan tindak pidana ringan dan disidangkan di Pengadilan tinggi tanjung pada Senin (26/09/2022) siang dengan tuntutan pasal 2 Ayat (1) dan (2) Perda Kabupaten Tabalong No.03 Tahun 2007 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. (edj)
Editor: Erna Djedi







